CompileDaily
UMKM

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Semua Merchant Mulai 1 Oktober 2026

Admin CompileDaily ·
Bagikan WhatsApp X Facebook Threads
BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Semua Merchant Mulai 1 Oktober 2026

Kebijakan yang sebelumnya hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro ini kini diperluas ke seluruh kategori merchant, sebagai bagian dari upaya memperkuat daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi digital.

Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi seluruh kategori pedagang atau merchant di Indonesia. Kebijakan yang menggratiskan biaya transaksi QRIS untuk nilai transaksi hingga Rp100 ribu ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026, menggantikan tarif MDR sebelumnya yang dipatok sebesar 0,7 persen dari nilai transaksi bagi merchant kategori kecil, menengah, dan besar.

Dua Kategori Berbeda, Dua Batas Nilai Transaksi

Kebijakan baru ini membagi manfaat berdasarkan skala usaha. Untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMi), ketentuan MDR 0 persen tetap dipertahankan seperti sebelumnya, yakni berlaku untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Sementara itu, perluasan kebijakan baru menyasar merchant kategori kecil, menengah, dan besar — yang kini turut mendapatkan tarif MDR 0 persen, namun dengan batas nilai transaksi yang lebih rendah, yaitu hingga Rp100 ribu.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan pengumuman ini usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026). Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital dapat menjangkau lebih luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.

Apa Itu MDR dan Mengapa Dibebankan ke Merchant

MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dipotong dari pedagang oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) setiap kali transaksi QRIS berhasil diproses. Biaya ini selama ini dialokasikan untuk pemeliharaan infrastruktur, keamanan, dan operasional layanan pembayaran digital. Dengan kebijakan baru ini, pelaku usaha di segmen kecil, menengah, dan besar tidak lagi perlu menanggung potongan biaya untuk transaksi bernilai kecil di bawah Rp100 ribu — kategori transaksi yang paling sering terjadi dalam aktivitas jual beli sehari-hari.

Lihat Layanan Kami

Bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa perluasan kebijakan ini merupakan bagian dari respons Bank Indonesia dalam menjaga pertumbuhan ekonomi melalui sistem pembayaran yang lebih efisien, sekaligus sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. BI menyatakan akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas sambil tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Diluncurkan Bersamaan dengan Kartu Kredit Indonesia

Selain perluasan MDR QRIS 0 persen, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional turut meluncurkan Kartu Kredit Indonesia — instrumen pembayaran domestik dengan fasilitas pembayaran tertunda yang dirancang untuk memperkuat ekonomi digital nasional. Peluncuran ini menunjukkan bahwa perluasan kebijakan MDR QRIS bukan langkah tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan lebih luas untuk memperkuat ekosistem pembayaran domestik Indonesia.

Diharapkan Dorong Akseptasi dan Volume Transaksi QRIS

BI berharap perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen ini dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS di kalangan pelaku usaha, sekaligus memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen bisnis. Destry menegaskan bahwa setiap kemajuan sistem pembayaran pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan: kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

Meski begitu, besarnya manfaat yang dirasakan tiap merchant tetap akan bergantung pada karakteristik transaksi masing-masing usaha — semakin tinggi frekuensi transaksi bernilai kecil yang diterima sebuah usaha, semakin besar pula potensi penghematan biaya yang bisa dirasakan begitu kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober mendatang.

Komentar (0)

Masuk untuk menulis komentar.

Belum ada komentar.

Kami memakai cookie untuk analisis kunjungan. Baca Kebijakan Privasi kami.