Marketplace Wajib Diskon Biaya Layanan 50% untuk Seller UMKM, Ditarget Berlaku Agustus 2026
Bagi penjual UMKM yang selama ini merasa terbebani biaya layanan marketplace, kabar baik ini patut disambut: potongan hingga separuh biaya sudah di depan mata.
Pemerintah resmi mewajibkan platform marketplace atau lokapasar memberikan diskon biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang telah diundangkan sejak 17 Juni 2026.
Biaya layanan yang dimaksud dalam aturan ini mencakup biaya administrasi, komisi, atau berbagai jasa aplikasi lain yang selama ini dikenakan platform kepada UMK untuk setiap transaksi. Menurut Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, biaya layanan yang saat ini dibebankan marketplace kepada pelaku usaha berkisar antara 10 hingga 18 persen per transaksi.
Empat Platform Besar Sudah Menyatakan Siap
Kabar baiknya, kebijakan ini bukan sekadar wacana sepihak dari pemerintah. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut seluruh marketplace besar, termasuk Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada, telah menyatakan kesiapan mereka menjalankan kebijakan ini. Implementasinya kini tinggal menunggu penyelesaian penyesuaian sistem di masing-masing platform.
Aturan sendiri memberi waktu paling lama enam bulan sejak diundangkan bagi platform digital untuk menyiapkan implementasi kebijakan ini. Namun pemerintah mendorong agar pelaksanaannya bisa dipercepat, dengan target diskon ini sudah bisa dinikmati pelaku UMKM mulai 1 Agustus 2026, jauh lebih cepat dari tenggat maksimal yang diberikan.
Syarat yang Wajib Dipenuhi Seller
Tidak semua penjual otomatis mendapatkan insentif ini. Berdasarkan Pasal 15 dalam aturan tersebut, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik non-UMKM wajib memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri. Insentif ini tidak berlaku bagi UMK dengan kriteria tertentu di luar ketentuan tersebut.
Untuk memperoleh fasilitas ini, pelaku UMKM harus terdaftar di layanan Sapa UMKM, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan memastikan produk yang dijual sepenuhnya berasal dari dalam negeri. Proses verifikasi selanjutnya dilakukan oleh Kementerian UMKM melalui unit kerja yang menangani data dan informasi. Potongan biaya layanan ini diberikan per transaksi penjualan produk dalam negeri, dan berpotensi ditolak atau dihentikan apabila pelaku usaha tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah saat ini juga tengah mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform digital, sehingga proses pemberian potongan biaya layanan nantinya bisa berjalan secara otomatis begitu seorang seller terverifikasi memenuhi syarat.
Bukan Cuma Soal Diskon, Ada Pembenahan Kemitraan Juga
Selain mewajibkan diskon biaya layanan, Kementerian UMKM turut membenahi aturan kemitraan antara platform digital dan pelaku UMKM. Selama ini, syarat dan ketentuan yang ditetapkan platform umumnya disetujui begitu saja oleh penjual tanpa ada ruang negosiasi yang berarti.
Ke depan, pemerintah bersama platform tengah menyusun klausul minimum yang wajib dicantumkan dalam perjanjian kemitraan, termasuk soal besaran komisi dan biaya layanan. Harapannya, platform tidak lagi bisa menaikkan angka-angka biaya secara sepihak tanpa transparansi kepada para penjual.
Kombinasi antara aturan transparansi perjanjian kemitraan dan pemberian diskon biaya layanan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan melalui marketplace, sekaligus memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional secara lebih luas.
Komentar (0)
Masuk untuk menulis komentar.
Belum ada komentar.