BEI Tambah Notasi Khusus "P" di Kode Saham, Ini Alasan dan Daftar Lengkapnya
Mulai pekan ini, investor yang jeli memperhatikan kode saham di layar tradingnya akan menemukan huruf tambahan yang sebelumnya tidak pernah ada, sebuah perubahan kecil yang sebenarnya membawa dampak besar bagi transparansi pasar modal Indonesia.
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menambahkan notasi khusus baru pada kode saham perusahaan tercatat, efektif berlaku sejak Senin, 3 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat, yang diterbitkan pada 31 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik serta Direktur Penilaian Perusahaan Saidu Solihin. Aturan ini menggantikan Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/05-2023 yang berlaku sebelumnya.
*Tujuan: Perlindungan Investor Lewat Standardisasi Informasi*
BEI menegaskan bahwa penambahan notasi ini bukan bentuk sanksi atau hukuman terhadap perusahaan tercatat. "Pemberian notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik," demikian keterangan resmi BEI.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk penyelarasan terhadap ketentuan yang berlaku, untuk mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
*Notasi Baru "P" untuk Emiten dengan Free Float Rendah*
Perubahan paling menonjol dari kebijakan ini adalah penambahan notasi khusus "P", yang akan diberikan kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, serta Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi.
Notasi ini akan memudahkan investor mengidentifikasi kondisi emiten secara langsung dari kode sahamnya, tanpa perlu menelusuri laporan terpisah untuk mengetahui apakah suatu perusahaan sudah memenuhi standar minimum kepemilikan saham publik. Penerapan notasi P sendiri dilakukan secara bertahap, mulai 30 November 2026 bagi perusahaan tercatat di Papan Akselerasi, dan mulai 30 April 2027 bagi perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Menariknya, notasi ini bersifat dinamis dan bisa dihapus kembali. Apabila laporan registrasi kepemilikan saham atau perubahan struktur pemegang saham menunjukkan bahwa persyaratan free float telah kembali terpenuhi, notasi P akan otomatis dihapus dari kode saham emiten tersebut.
*Empat Notasi Lama Dihapus*
Bersamaan dengan penambahan notasi P, BEI juga menghapus empat notasi khusus yang selama ini digunakan, yaitu E, D, A, dan S. Penghapusan ini dilakukan karena informasi dengan kriteria yang sama telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus, sehingga keempat notasi tersebut dianggap tidak lagi diperlukan. Penghapusan keempat notasi ini efektif berlaku mulai 30 November 2026.
*Notasi yang Tetap Dipertahankan*
Sejumlah notasi khusus lain tetap dipertahankan dalam sistem terbaru ini. Notasi X tetap digunakan untuk menunjukkan perusahaan tercatat berada di Papan Pemantauan Khusus. Notasi B diberikan kepada perusahaan yang menghadapi permohonan pernyataan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau telah dinyatakan pailit. Notasi M digunakan untuk perusahaan yang sedang menghadapi permohonan atau putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sementara itu, notasi N, K, dan I digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang menerapkan atau tidak menerapkan saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares) di Papan Ekonomi Baru.
*Satu Emiten Bisa Miliki Lebih dari Satu Notasi*
BEI menegaskan bahwa satu perusahaan tercatat dapat memiliki lebih dari satu notasi khusus sekaligus, sesuai kondisi aktual yang mereka hadapi. Sebagai contoh, perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sekaligus mengalami pembatasan kegiatan usaha akan memiliki kode saham dengan notasi gabungan, seperti LQ. Informasi notasi khusus ini akan diperbarui setiap hari bursa berdasarkan informasi publik terbaru, dan akan didistribusikan melalui situs web resmi BEI agar mudah diakses seluruh investor.
*Bagian dari Reformasi Pasar Modal yang Lebih Luas*
Kebijakan notasi khusus ini merupakan bagian dari upaya BEI yang lebih luas dalam mendukung reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi. "Melalui penyempurnaan ini, diharapkan investor dapat memperoleh informasi yang semakin jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi," tulis BEI dalam keterangan resminya.
Bersamaan dengan pembaruan notasi khusus ini, BEI juga tengah menerapkan metrik baru bernama Price Impact Ratio, khusus untuk saham-saham berkapitalisasi pasar besar. Metrik ini dirancang untuk menyoroti saham yang rentan terhadap volatilitas harga, meski volume perdagangannya terlihat memadai di permukaan. BEI turut berencana mengubah kriteria Papan Pemantauan Khusus serta mekanisme Auto Rejection, menegaskan bahwa transformasi sistem pengawasan pasar modal Indonesia akan terus berlanjut dalam waktu dekat.
Bagi investor, perubahan ini sebaiknya dijadikan momentum untuk lebih memperhatikan notasi yang menyertai kode saham incaran mereka, mengingat setiap huruf tambahan tersebut kini membawa informasi penting soal kondisi aktual perusahaan yang bisa memengaruhi keputusan investasi ke depannya.
Komentar (0)
Masuk untuk menulis komentar.
Belum ada komentar.