Kredit Perempuan Prasejahtera Berbunga 8% Jalan, Subsidi Rp2,62 Triliun Bidik 1,6 Juta Nasabah
Bunga pinjaman bagi kelompok ini dilaporkan berkisar 18 sampai 25 persen. Pemerintah kini menurunkannya menjadi 8 persen lewat subsidi dari APBN.
Kementerian UMKM dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero), atau PNM, menandatangani perjanjian kerja sama pembiayaan skema subsidi bunga Kredit Perempuan Prasejahtera di Jakarta pada Rabu (4/11/2026). Suku bunganya 8 persen flat per tahun dan berlaku sejak tanggal penandatanganan, menurut Insider Indonesia pada Kamis (5/11/2026).
Subsidi Rp2,62 triliun untuk bunga
Anggaran subsidi bunga yang disiapkan sekitar Rp2,62 triliun dalam APBN 2026, dengan negara menanggung sekitar 10 persen dari total beban bunga. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan angkanya secara garis besar. "Kita anggarkan subsidi kurang lebih sekitar Rp2,6 triliun, di mana pemerintah akan mensubsidi sekitar 10%," ujarnya.
Pembagian peran dibuat sederhana. PNM menyalurkan pembiayaan di lapangan, sedangkan Kementerian UMKM mengawal kebijakan dan anggaran subsidinya. "Ide ini diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo," kata Maman.
Target 1,6 juta nasabah hingga akhir tahun
Waktu yang tersisa tinggal sekitar dua bulan. Maman mengakui adanya kendala waktu karena sisa November hingga Desember, sehingga target realisasi tahap awal dipatok sekitar 1,6 juta nasabah sampai akhir 2026. Perluasan ke total 14 juta penerima baru dimulai pada awal 2027.
Bila seluruh anggaran Rp2,62 triliun terserap untuk 1,6 juta nasabah, rata-rata subsidi per nasabah sekitar Rp1,64 juta. Itu hitungan kasar dari dua angka di atas, bukan angka resmi pemerintah, dan nilai riilnya akan bergantung pada besar pinjaman serta tenor tiap penerima. Target 14 juta penerima pada 2027 hampir pasti membutuhkan alokasi subsidi baru, yang belum diumumkan.
Bunga turun dari 18–25 persen, plafon Rp15 juta
Gambaran skema yang lebih rinci muncul sepekan sebelumnya. Dalam siaran langsung pada Kamis (29/10/2026), seperti dilaporkan Kontan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program dengan "bunga flat 8% ditargetkan bulan November 2026 ini sudah berjalan".
Menurut Kontan, bunga yang selama ini dikenakan pada kelompok sasaran berkisar 18 sampai 25 persen dan dipangkas menjadi 8 persen flat. Plafon maksimal Rp15 juta per kontrak per penerima, dengan tenor paling lama 24 bulan. Akadnya bisa syariah atau konvensional dan tanpa jaminan tambahan. Bunga flat dihitung dari pokok pinjaman awal, bukan sisa pokok, sehingga angka 8 persen tidak bisa langsung disamakan dengan bunga efektif tahunan pada produk kredit lain.
Siapa yang berhak dan apa dasar hukumnya
Menurut Insider Indonesia, penerimanya mencakup perempuan yang sudah menjalankan usaha maupun yang baru memulai usaha mikro, terutama pelaku ultra mikro dengan akses terbatas ke kredit perbankan formal. Syarat teknisnya, seperti dilaporkan Kontan, menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 4, memiliki nomor induk kependudukan dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok minimal lima orang. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera, yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.
Insider Indonesia mencatat bahwa pemerintah belum merinci mekanisme verifikasi calon penerima. Kontan melaporkan pemerintah membuka opsi penyalur alternatif jika PNM belum siap.
Yang ditunggu setelah penandatanganan
Pertanyaan terbuka kini menyangkut kecepatan dan ketepatan sasaran: apakah PNM mampu menyalurkan dana ke 1,6 juta nasabah dalam sekitar dua bulan, dan bagaimana verifikasi desil DTSEN dijalankan di lapangan. Realisasi penyaluran pertama dan laporan jumlah nasabah di akhir Desember akan menjadi indikator pertama apakah target tahap awal tercapai. Untuk gambaran penyaluran kredit program lain, baca juga penyerapan KUR hingga September 2026.
Komentar (0)
Masuk untuk menulis komentar.
Belum ada komentar.