CompileDaily
Cyber Security

Selandia Baru Ajukan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Bisa Capai 10% Pendapatan Global Platform

Admin CompileDaily ·
Bagikan WhatsApp X Facebook Threads
Selandia Baru Ajukan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Denda Bisa Capai 10% Pendapatan Global Platform

RUU yang resmi diperkenalkan ke parlemen pada Senin (24/8/2026) ini mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, dan X memverifikasi usia pengguna, namun menghadapi jalan tidak mulus setelah dua partai koalisi menyatakan tidak akan mendukungnya.

Pemerintah Selandia Baru resmi mengajukan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial, dengan legislasi tersebut diperkenalkan ke parlemen pada Senin (24/8/2026). RUU ini mewajibkan platform media sosial mengambil langkah wajar untuk memverifikasi usia pengguna, termasuk melalui informasi akun yang sudah ada, teknologi pengenalan wajah, maupun dokumen identitas digital.

Denda hingga 10 Persen Pendapatan Global Platform

Perdana Menteri Christopher Luxon dari partai koalisi National memimpin dorongan kebijakan ini, dengan RUU mengusulkan denda hingga 10 persen dari pendapatan global sebuah platform bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. RUU ini turut mewajibkan platform mengambil "langkah wajar" untuk memastikan pengguna di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat atau mempertahankan akun di layanan mereka.

Menteri Pendidikan Erica Stanford, yang ditugaskan memimpin penyusunan kebijakan ini, menyampaikan bahwa RUU tersebut akan menempatkan Selandia Baru sejajar dengan negara-negara lain yang menetapkan tanggung jawab lebih besar kepada perusahaan teknologi untuk melindungi anak-anak secara daring. Menurut Stanford, RUU ini menempatkan kewajiban hukum pada platform, bukan pada anak-anak, orang tua, atau pengasuh — sehingga tidak ada sanksi yang diusulkan bagi ketiga pihak tersebut, melainkan sepenuhnya dibebankan kepada penyedia layanan media sosial.

Model dari Kebijakan Australia yang Lebih Dulu Berlaku

RUU ini dimodelkan dari kebijakan serupa yang telah lebih dulu diberlakukan Pemerintah Australia lewat Online Safety Amendment, yang membatasi akses remaja di bawah usia tertentu terhadap platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, YouTube, dan X. RUU Selandia Baru ini sendiri bermula dari member's bill yang diajukan anggota parlemen Partai National, Catherine Wedd, pada Mei 2025, sebelum akhirnya melalui proses inquiry oleh Komite Pendidikan dan Tenaga Kerja parlemen yang mendengarkan ratusan pengajuan dari berbagai pihak.

Laporan interim inquiry tersebut menemukan bahwa bahaya daring di Selandia Baru bersifat luas dan sangat dirasakan oleh anak-anak muda, serta merekomendasikan pendekatan sistemik yang proaktif terhadap platform media sosial, termasuk pembentukan satu regulator nasional tunggal yang bertanggung jawab atas keamanan daring.

Lihat Layanan Kami

Dua Partai Koalisi Menolak Mendukung RUU

Meski diajukan oleh pemerintah koalisi, RUU ini menghadapi tantangan politik yang tidak sederhana. Dua partai mitra koalisi National — ACT dan New Zealand First — dipastikan tidak akan mendukung RUU tersebut, memaksa National mencari dukungan lintas partai dari oposisi, Partai Labour, guna memastikan RUU ini dapat disahkan sebelum pemilihan umum yang dijadwalkan berlangsung 7 November 2026.

Dinamika politik ini tergolong tidak biasa mengingat kedua partai besar — National dan Labour — tampak sama-sama mendukung pembatasan akses media sosial bagi remaja, meski berbeda pandangan di berbagai isu lain. Pemimpin Labour, Chris Hipkins, sebelumnya menunjukkan sinyal keterbukaan terhadap pendekatan bergaya Australia tersebut.

Kekhawatiran soal Verifikasi Usia dan Privasi

Proses penyusunan RUU ini sempat diwarnai perdebatan internal terkait metode penegakan yang tepat. Pemerintah sempat mempertimbangkan pembatasan atau larangan penggunaan VPN sebagai bagian dari kebijakan ini, sebelum akhirnya mengurungkan niat tersebut. Meski demikian, sejumlah pihak tetap mengingatkan bahwa mekanisme verifikasi usia yang cukup ketat untuk mencegah remaja yang bertekad mengakali sistem berpotensi mendorong pemeriksaan usia yang lebih intrusif bagi pengguna dewasa sekalipun — mengangkat kekhawatiran lebih luas soal privasi, penegakan, dan kendali negara atas akses internet secara umum.

Pemimpin ACT, David Seymour, sebelumnya menegaskan pemerintah tidak sedang mengejar kebijakan pelarangan VPN, meski mengakui sejumlah anggota parlemen National sempat menunjukkan ketertarikan terhadap opsi tersebut dalam pembahasan di tingkat komite.

Dijadwalkan Berlaku Sebelum Pemilu November

Dengan RUU baru resmi diperkenalkan ke parlemen hari ini, langkah selanjutnya akan bergantung pada proses pembahasan legislatif dan hasil negosiasi lintas partai antara National dan Labour. Mengingat tenggat waktu politik yang mepet menjelang pemilihan umum 7 November mendatang, arah pengesahan RUU ini dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi salah satu isu kebijakan digital paling disorot di Selandia Baru sepanjang sisa tahun ini — sekaligus turut diamati negara-negara lain yang tengah mempertimbangkan langkah serupa dalam mengatur akses anak-anak terhadap media sosial.

Komentar (0)

Masuk untuk menulis komentar.

Belum ada komentar.

Kami memakai cookie untuk analisis kunjungan. Baca Kebijakan Privasi kami.