Regulator Irlandia Denda Google Rp7 Triliun atas Pelanggaran Aturan Data Lokasi
Web:Google
Investigasi ini sudah berjalan sejak 2020. Setelah bertahun-tahun proses hukum berjalan, regulator privasi Irlandia akhirnya menjatuhkan salah satu denda GDPR terbesar yang pernah diterima Google secara individual.
Data Protection Commission (DPC) Irlandia menjatuhkan denda sebesar 403 juta euro (setara sekitar 463 juta dolar AS) kepada Google, menyusul investigasi terkait cara raksasa mesin pencari tersebut memproses data lokasi penggunanya. Keputusan ini diumumkan regulator pada Senin (21/9/2026).
Berawal dari Investigasi yang Dibuka Sejak 2020
DPC pertama kali membuka investigasi ini pada awal 2020, setelah menerima banyak keluhan dari organisasi hak konsumen di seluruh Uni Eropa terkait cara Google menggunakan data pelanggan untuk layanan berbasis lokasi mereka. Investigasi tersebut berupaya memastikan apakah Google memiliki dasar hukum yang sah untuk memproses data lokasi penggunanya, dan apakah perusahaan memenuhi kewajibannya sebagai pengendali data (data controller) terkait transparansi, sebagaimana diatur dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Bagian dari Rentetan Denda Besar Google di Bawah GDPR
Denda 403 juta euro ini menambah daftar panjang sanksi finansial besar yang telah dijatuhkan otoritas privasi Eropa terhadap Google dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, otoritas privasi Prancis (CNIL) telah mendenda Google LLC sebesar 200 juta euro pada 2025 atas pelanggaran privasi terkait penyisipan iklan yang menyamar sebagai email di kotak masuk pengguna Gmail tanpa persetujuan yang sah. CNIL juga sebelumnya mendenda Google Ireland Limited sebesar 125 juta euro pada 2025 atas pelanggaran aturan persetujuan cookie di bawah hukum privasi Uni Eropa.
DPC Irlandia sendiri telah lama menjadi regulator privasi utama yang mengawasi raksasa teknologi Amerika Serikat, mengingat sebagian besar perusahaan tersebut menempatkan kantor pusat operasional Eropa mereka di Irlandia. Regulator yang sama sebelumnya juga pernah menjatuhkan denda 225 juta euro kepada WhatsApp pada 2021 atas pelanggaran transparansi terkait cara data pengguna dibagikan antar-perusahaan milik Meta.
Investigasi Terpisah Turut Menyasar Tinder
Menurut laporan, DPC Irlandia juga tengah membuka investigasi terpisah terkait penggunaan data oleh Tinder, menunjukkan bahwa pengawasan ketat regulator privasi Eropa terhadap praktik pengumpulan dan pemrosesan data oleh perusahaan teknologi besar terus berlanjut di berbagai platform, tidak hanya terbatas pada Google semata.
Ancaman Denda GDPR: Hingga 4 Persen Pendapatan Global
Di bawah kerangka GDPR, warga negara Eropa berhak mengajukan keluhan kepada badan privasi negara mereka masing-masing jika mereka meyakini data pribadi mereka telah disalahgunakan. Jika investigasi menemukan sebuah perusahaan melanggar aturan perlindungan privasi GDPR, perusahaan tersebut bisa menghadapi denda hingga 20 juta euro atau 4 persen dari total pendapatan global perusahaan tahun sebelumnya — mana saja yang lebih besar. Mengingat skala pendapatan global Google yang mencapai ratusan miliar dolar AS per tahun, denda 403 juta euro ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang ditemukan regulator tergolong signifikan, meski masih jauh dari batas maksimal teoretis yang bisa dijatuhkan berdasarkan skala pendapatan perusahaan.
Menegaskan Pengawasan Ketat Eropa terhadap Big Tech Terus Berlanjut
Denda terbaru ini menegaskan bahwa pengawasan regulator Eropa terhadap praktik data raksasa teknologi Amerika Serikat, khususnya soal data lokasi dan privasi pengguna, masih menjadi prioritas penegakan hukum yang serius meski sudah bertahun-tahun berlalu sejak GDPR pertama kali diberlakukan pada 2018. Dengan denda ini, Google kembali menghadapi tekanan finansial dan reputasi di pasar Eropa, di tengah berbagai tantangan regulasi lain yang juga tengah dihadapi perusahaan di berbagai yurisdiksi global terkait praktik bisnis periklanan digital dan pengelolaan data penggunanya.
Komentar (0)
Masuk untuk menulis komentar.
Belum ada komentar.