Belanja Rokok Warga 2,3 Kali Telur dan Susu, FAKTA Indonesia Tagih Aturan Gula, Garam, Lemak
Di Hari Pangan Sedunia, sebuah organisasi masyarakat sipil membandingkan dua angka dari data BPS: berapa yang dibelanjakan rata-rata penduduk Indonesia untuk rokok, dan berapa untuk telur dan susu.
FAKTA Indonesia, lembaga nonprofit, merilis siaran pers pada Jumat (16/10/2026) di Jakarta bertepatan dengan Hari Pangan Sedunia. Isinya menagih pemerintah menyelesaikan pengendalian gula, garam, dan lemak (GGL) serta regulasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Seluruh angka dalam artikel ini bersumber dari siaran pers FAKTA Indonesia, yang mengutip data lembaga pemerintah.
Rp91.708 untuk Rokok, Rp39.939 untuk Telur dan Susu
Perbandingan itu berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025 milik Badan Pusat Statistik (BPS). Rata-rata pengeluaran per kapita per bulan secara nasional untuk rokok tercatat Rp91.708, sedangkan untuk telur dan susu Rp39.939. Selisihnya Rp51.769, atau belanja rokok sekitar 2,3 kali lipat. Angka 2,3 kali ini hasil hitungan dari dua angka tersebut.
FAKTA menegaskan angka itu merupakan rata-rata seluruh penduduk, bukan tagihan per perokok. Artinya, tidak bisa dibaca bahwa setiap keluarga perokok menghabiskan Rp91.708 sebulan, melainkan bahwa belanja rokok secara nasional jauh melampaui belanja dua sumber protein hewani itu.
Kemiskinan, Stunting, dan Diabetes sebagai Latar
Organisasi itu menempatkan perbandingan tadi di tengah tiga data lain. Profil Kemiskinan BPS Maret 2026 mencatat 22,93 juta orang miskin, 10,83 juta di antaranya tinggal di perkotaan. Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan 19,8 persen balita mengalami stunting. Adapun Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 11,7 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas mengidap diabetes berdasarkan pemeriksaan gula darah.
Kemenkes sendiri sebelumnya menargetkan stunting turun ke 17,5 persen pada 2026, seperti dilaporkan CompileDaily. Angka SSGI 2024 yang dikutip FAKTA masih berada di atas angka target tersebut.
Nutri Level Sudah Terbit, Label Peringatan Belum Wajib
Dari sisi aturan, FAKTA merujuk Pasal 194-195 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai dasar pengendalian GGL lewat batas maksimum, label gizi, dan cukai pangan olahan tertentu. Kemenkes juga menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang mewajibkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level, huruf A sampai D berwarna, pada pangan olahan siap saji. Penerbitannya diberitakan Kompas.com pada April 2026.
Menurut pembacaan FAKTA atas diktum kesepuluh KMK itu, kewajiban label dikaitkan dengan dua tahun sejak batas maksimal GGL ditetapkan, bukan sejak KMK terbit. KMK tersebut juga belum menjadikan peringatan "tinggi gula, garam, atau lemak jenuh" sebagai kewajiban umum.
Lima Tuntutan kepada Pemerintah
FAKTA mengajukan lima tuntutan. Presiden dan kementerian terkait diminta dalam 30 hari membuka peta kerja pengendalian GGL dan penyelesaian regulasi cukai MBDK, lengkap dengan penanggung jawab, tahapan, dan tenggat. Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta menjadikan Nutri Level pijakan menuju label peringatan tegas yang diuji pemahamannya.
Tuntutan ketiga menyasar pemerintah pusat dan daerah agar membantu keluarga mengalihkan belanja rokok ke kebutuhan bergizi lewat layanan berhenti merokok dan edukasi tanpa stigma. Badan Gizi Nasional (BGN) diminta memastikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar keamanan dan gizi, membuka hasil pengawasan, dan menyediakan pengaduan. Pemerintah daerah diminta mendekatkan pangan segar terjangkau lewat pasar rakyat, kantin sehat, dan air minum aman.
"Negara tidak boleh membiarkan keluarga menghadapi semua itu sendirian," kata Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Soal MBG, ia menyatakan "setiap porsi membawa kepercayaan orang tua". Pekan ini, dugaan keracunan MBG di Konawe Selatan melibatkan 144 siswa.
Tuntutan FAKTA bukan kebijakan pemerintah, dan sampai artikel ini ditulis belum ada tanggapan resmi yang ditemukan. Yang bisa diperiksa publik adalah apakah peta kerja GGL dan cukai MBDK dibuka sebelum batas 30 hari yang mereka tetapkan, serta kapan hitungan dua tahun kewajiban Nutri Level resmi dimulai.
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti saran medis atau diagnosis. Konsultasikan kondisi kesehatan dan kebutuhan gizi Anda dengan dokter atau ahli gizi.
Komentar (0)
Masuk untuk menulis komentar.
Belum ada komentar.