CompileDaily
Nutrisi

Menu MBG Dibagikan Hampir 12 Jam setelah Dimasak, BPOM Tegaskan Batas Aman 4 Jam

Admin CompileDaily ·
Bagikan WhatsApp X Facebook Threads

Nasi yang dimasak lewat tengah malam baru sampai di tangan siswa menjelang tengah hari. Bagi pengawas pangan, jeda selama itu sudah cukup untuk mengubah makan siang bergizi menjadi sumber penyakit.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyebut kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) umumnya terjadi karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak menjalankan prosedur standar penyiapan makanan. Dalam kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (8/10/2026), ia mencontohkan kasus terbaru: makanan diolah sekitar pukul 00.00–01.00, tetapi baru dibagikan sekitar pukul 11.00–12.00.

Empat Jam, Lalu Risiko Aflatoksin dan Salmonella

BPOM dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebenarnya sudah menyusun prosedur memasak yang seragam, termasuk batas waktu dari makanan matang hingga disajikan. Menurut Taruna, batas idealnya sekitar empat jam. "Tetapi itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya," katanya.

Makanan yang disimpan terlalu lama membuka peluang kontaminasi aflatoksin, racun yang dihasilkan jamur Aspergillus flavus, serta bakteri Salmonella. Penyebab pasti tiap kasus tetap harus dipastikan lewat uji laboratorium.

BPOM bisa merekomendasikan agar SPPG yang tidak patuh dihentikan sementara atau ditutup permanen. "Bukan pangan kalau tidak aman," ujar Taruna, seperti dilaporkan Ipol.id.

Komnas HAM: Bukan Sekadar Masalah Operasional

Pada hari yang sama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil pengamatan tata kelola MBG yang dilakukan sejak April hingga September 2026. Kajian itu memakai diskusi kelompok terpumpun, permintaan keterangan dari BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta peninjauan lapangan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan persoalan MBG "tidak dapat dipandang hanya sebagai kendala atau permasalahan operasional semata," seperti dikutip ANTARA. Temuan Komnas HAM mencakup akses penerima manfaat, standar gizi, keamanan pangan, tanggap darurat, pemulihan korban, kebebasan berekspresi, hingga status kerja pegawai SPPG.

449 KLB dan 38.023 Korban hingga Mei

Komnas HAM mengutip data Kemenkes: hingga 12 Mei 2026 tercatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan terkait MBG, dengan 38.023 korban di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Kepala BGN kemudian melaporkan tambahan 71 kejadian dengan 5.482 korban sejak 22 Juli 2026.

Lihat Layanan Kami

Tirto mencatat angka yang lebih baru dari data Kemenkes hingga September 2026, yakni lebih dari 50.000 korban dari 560 kejadian.

Dapur Tanpa Sertifikat, Pekerja Mulai Pukul 02.00

Per Mei 2026, sebanyak 43,12 persen SPPG beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebagian besar dapur yang diamati juga belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Sekitar 1,121 juta pekerja dan relawan terlibat di dapur-dapur ini, mayoritas perempuan. Mereka bisa mulai bekerja sejak pukul 02.00 dengan upah sekitar Rp100.000–200.000 per hari, dan tidak semuanya terlindungi jaminan kecelakaan kerja.

Soal higiene dapur, CompileDaily sebelumnya juga melaporkan temuan Dinkes di restoran 88 Seoul Bandung setelah 93 pelanggan mengalami gangguan kesehatan.

BGN Janji Revisi Perpres 115/2025

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan BGN berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut. Komitmen itu termasuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola MBG.

BGN juga akan memfokuskan ulang penerima manfaat ke kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD), siswa dari keluarga miskin, serta warga daerah rawan pangan di wilayah 3T. Pekerja dan relawan SPPG akan diikutkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Untuk pemulihan korban keracunan, Uli mengutip BGN: "jika tidak ditanggung, maka BGN akan memberikan bantuan kesehatan maupun ketenagakerjaan."

Yang belum terjawab adalah apakah revisi Perpres nanti menjadikan batas empat jam dan sertifikat SLHS sebagai syarat wajib beroperasi, atau keduanya tetap sebatas prosedur yang bisa dilanggar setiap dini hari.

Artikel ini bersifat informasi dan bukan pengganti diagnosis. Jika Anda atau anak Anda mengalami mual, muntah, diare, atau gejala keracunan lain setelah makan, segera konsultasikan dengan tenaga medis di fasilitas kesehatan terdekat.

Komentar (0)

Masuk untuk menulis komentar.

Belum ada komentar.

Kami memakai cookie untuk analisis kunjungan. Baca Kebijakan Privasi kami.