CompileDaily
Mental Health

Kemenkes Catat 2.365 Orang Masih Dipasung hingga Triwulan III 2026, 34 Daerah Diverifikasi

Admin CompileDaily ·
Bagikan WhatsApp X Facebook Threads

Sebagian dari mereka tidak hanya kehilangan kebebasan bergerak. Begitu dirantai di rumah sendiri, nama mereka pelan-pelan juga hilang dari catatan keluarga, termasuk dari dokumen yang dibutuhkan untuk berobat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 2.365 orang dengan gangguan jiwa masih dipasung di Indonesia hingga Triwulan III 2026. Data itu disampaikan Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, dalam temu media di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (9/10/2026), sehari menjelang Hari Kesehatan Jiwa Sedunia.

"Data Kemenkes Triwulan III 2026 sudah mencatat 2.365 orang yang masih dipasung di Indonesia," kata Imran.

Umumnya Pasien Psikotik dan Skizofrenia

Pemasungan adalah praktik mengekang orang dengan gangguan jiwa secara fisik, misalnya dengan rantai, balok kayu, atau dikurung di ruangan tertutup. Menurut Imran, orang yang dipasung umumnya mengalami gangguan jiwa berat seperti psikosis akut atau skizofrenia.

"Ini kalau dipasung itukan dia psikotik atau skizofrenia, jadi ini yang perlu kita bebaskan," ujar Imran, seperti dikutip detikHealth. Ia menyebut persoalan ini menyangkut dua hal sekaligus, yaitu kesehatan dan hak asasi manusia.

Skala masalahnya sebenarnya sudah terekam dalam Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Survei itu menemukan empat dari 1.000 keluarga memiliki anggota dengan psikosis akut atau skizofrenia, dan 6,6 persen dari keluarga tersebut mengaku pernah memasung. Data ini juga dipaparkan Kemenkes saat mengumumkan perluasan layanan kesehatan jiwa di puskesmas pada kesempatan yang sama.

34 Daerah Masih Menunggu Verifikasi Bebas Pasung

Kemenkes kini tengah memeriksa ulang kabupaten dan kota yang mengajukan diri, atau dinilai sudah memenuhi kriteria, sebagai wilayah bebas pasung. Data awal menunjukkan sekitar 34 daerah masih perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum statusnya bisa dipastikan.

Pemerintah juga memakai insentif. "Kita berikan penghargaan pada kabupaten kota yang melakukan pembebasan pasung," kata Imran. Ia tidak merinci daerah mana saja yang sudah menerima penghargaan tersebut.

Lihat Layanan Kami

Pemberitaan yang menjadi rujukan artikel ini juga tidak merinci sebaran 2.365 orang tersebut per provinsi, maupun berapa yang sudah dibebaskan sepanjang tahun ini.

Dirantai, lalu Hilang dari Data Kependudukan

Psikiater dr. Hervita Diatri, SpKJ, SubspKom(K), Kepala Divisi Psikiatri Komunitas, Rehabilitasi, dan Trauma Psikososial FKUI-RSCM, menilai angka pemasungan mencerminkan layanan kesehatan jiwa yang belum memadai. Ia menyoroti dampak lanjutan yang jarang dibicarakan: pasien yang dipasung kerap tersisih secara sosial, hingga tidak tercatat dalam administrasi kependudukan.

"Keluarganya bisa bilang bahwa dia nggak butuh KTP, kan lagi dirantai, jadi nggak perlu," ujar Hervita.

Tanpa KTP, akses ke layanan kesehatan, termasuk jaminan kesehatan, menjadi lebih sulit. Menurut Hervita, akses dokumen identitas itu harus dipastikan agar pasien bisa mendapatkan perawatan yang layak setelah dibebaskan.

Layanan Jiwa di Puskesmas Belum Merata

Pembebasan pasung hanya langkah awal. Pasien yang dilepas tetap membutuhkan pengobatan rutin dan pendampingan di dekat tempat tinggalnya, dan layanan semacam ini belum tersedia di semua wilayah.

Per awal Oktober 2026, Kemenkes mencatat 64 persen puskesmas sudah mampu memberikan layanan kesehatan jiwa. Artinya, lebih dari sepertiga puskesmas belum siap menangani pasien seperti mereka yang baru dilepas dari pasung.

Verifikasi terhadap 34 daerah itu menjadi ujian pertama. Yang akan dilihat berikutnya adalah apakah status bebas pasung benar-benar diikuti layanan yang membuat keluarga tidak kembali memasung anggota keluarganya saat gejala kambuh.

Artikel ini bersifat informasi dan bukan pengganti diagnosis. Jika Anda atau orang terdekat menunjukkan gejala gangguan jiwa, konsultasikan dengan dokter, psikolog, atau psikiater di fasilitas kesehatan terdekat.

Komentar (0)

Masuk untuk menulis komentar.

Belum ada komentar.

Kami memakai cookie untuk analisis kunjungan. Baca Kebijakan Privasi kami.