CompileDaily
Layanan Kesehatan

Kemenkes Siapkan 3 Perubahan Layanan JKN, Kamar Rawat Inap Dibatasi Maksimal 4 Tempat Tidur

Admin CompileDaily ·
Bagikan WhatsApp X Facebook Threads

Bagi pasien BPJS, jalur rujukan dari puskesmas ke rumah sakit selama ini mengikuti anak tangga tipe rumah sakit. Pemerintah sedang menyiapkan aturan yang membuat tangga itu tidak lagi wajib dinaiki satu per satu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan tiga perubahan mendasar layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan terbaru. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, dalam CNBC Indonesia Health Summit 2026 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).

Tiga Perubahan dalam Perpres Baru

Perubahan pertama adalah rujukan berbasis kemampuan pelayanan. Pasien dirujuk ke fasilitas yang punya kompetensi menangani kebutuhannya, bukan semata mengikuti tingkat atau kelas rumah sakit.

Kedua, kelas rawat inap standar (KRIS) dengan batas maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang rawat. Ketiga, tarif layanan yang dihitung berbasis iDRG atau Indonesian Diagnosis Related Groups, yaitu sistem pembayaran yang mengelompokkan kasus berdasarkan diagnosis.

"Akan ada tiga perubahan mendasar, salah satunya rujukan berbasis kompetensi," kata Azhar, seperti dikutip CNBC Indonesia.

Makassar Jadi Lokasi Percontohan

Kota Makassar ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan nasional reformasi JKN. Di sana, RSUD Daya Kota Makassar sudah bersiap menjalankan ketiga skema itu.

Direktur Utama RSUD Daya, dr. A. Any Muliany, kepada Halilintar News menyebut 125 dari 145 tempat tidur rawat inap di rumah sakitnya sudah memenuhi standar KRIS. Ada 12 indikator KRIS yang wajib dipenuhi, dan 24 layanan dari tingkat dasar hingga madya telah disiapkan.

Rumah sakit itu belum menyesuaikan layanan sepenuhnya karena masih menunggu pemetaan pola penyakit dan petunjuk teknis. "Menunggu Perpres," ujar Any singkat.

Dokter Puskesmas Dinilai Kunci Rujukan

Lihat Layanan Kami

Any menilai keberhasilan rujukan berbasis kompetensi sangat bergantung pada dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang menentukan ke mana pasien dikirim. "Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan," katanya.

Dalam skema baru ini, rujukan tidak lagi memakai kategori rumah sakit tipe A, B, atau C, melainkan kompetensi layanan dan diagnosis pasien. Peserta JKN yang ingin memahami perubahan aturan sebelumnya bisa membaca ulasan soal mekanisme rawat jalan BPJS Kesehatan.

AI Membantu, Bukan Mengganti Dokter

Azhar juga menyinggung pemakaian teknologi robotik dan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan kesehatan. Ia menegaskan posisinya sebagai alat bantu tenaga medis.

"AI tidak mengganti fungsi dokter, tapi membantu daripada tugas dokter," ujarnya. Untuk teknologi yang belum punya bukti ilmiah memadai, termasuk terapi sel punca, Kemenkes berencana menyiapkan regulasi. "Belum berbasis evidence, kami akan melihat, menertibkan agar tidak serampangan. Harus ada regulasi, akan kami atur," kata Azhar.

Dokter Asing Dibatasi Dua Tahun

Investasi kesehatan diarahkan ke fasilitas, teknologi medis, sumber daya manusia, dan inovasi. Kemenkes membuka pintu bagi dokter asing, tetapi terutama untuk alih pengetahuan dengan masa penugasan maksimal dua tahun, kecuali yang berpraktik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Yang lebih penting adalah mendekatkan kapasitas untuk dapat membantu masyarakat di mana berada," kata Azhar.

Perpres yang menjadi payung ketiga perubahan itu belum terbit. Rumah sakit percontohan seperti RSUD Daya kini menunggu kapan aturan tersebut diteken dan seberapa panjang masa transisinya sebelum berlaku untuk seluruh peserta JKN.

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan pengganti diagnosis atau saran medis. Untuk keputusan terkait pengobatan dan layanan, konsultasikan dengan tenaga medis atau fasilitas kesehatan tempat Anda terdaftar.

Komentar (0)

Masuk untuk menulis komentar.

Belum ada komentar.

Kami memakai cookie untuk analisis kunjungan. Baca Kebijakan Privasi kami.